Tata Tertib

Selamat Datang ke
Rumah Kost Terus Manis


Berikut adalah tata tertib penghuni rumah kost Terus Manis:

  1. Setiap penghuni kost baru wajib menyerahkan 2 lembar fotocopy KTP dan menyetorkan deposit sewa kamar kost senilai 1 bulan uang sewa di awal masa sewa kepada pemilik kost sebagai jaminan (keterlambatan/tunggakan uang sewa, kerusakan fasilitas rumah kost diluar kewajaran akibat kelalaian penghuni kost berdasarkan pertimbangan pemilik rumah kost) dan akan dikembalikan diakhir masa sewa secara utuh jika tidak ada pengurangan seperti disebut diatas.
  2. Diminta untuk melakukan pembayaran uang sewa kost bulanan secara tepat waktu ditanggal yang ditentukan oleh pemilik kost langsung ke pemilik kost tanpa perantara kepada siapapun juga.
  3. Tidak adanya penyelesaian segera dari keterlambatan pembayaran uang sewa kost dalam bulan berjalan, dapat berakibat pada pemutusan/pemberhentian sewa kamar kost dari penghuni bersangkutan oleh pemilik kost.
  4. CCTV beroperasi 24 jam untuk menjaga ketertiban, keamanan, ketentraman dan kenyamanan para penghuni kost.
  5. Dilarang keras melakukan tindakan dan/atau menyimpan barang yang melawan hukum dan/atau tidak sesuai dengan adat/norma masyarakat yang berlaku umum.
  6. Barang siapa melakukan pelanggaran dengan setelah atau sebelum diberikan peringatan, pemilik kost berhak secara mutlak untuk mengeluarkan penghuni kost tanpa terkecuali saat itu juga. Dan segala akibat hukum dari pelanggaran tersebut adalah tanggung jawab penghuni kost sepenuhnya yang melakukan pelanggaran tanpa melibatkan pemilik kost dan rumah kost “Terus Manis”.
  7. Agar segera melapor kepada pemilik kost/petugas keamanan rumah kost untuk setiap hal mencurigakan dan/atau potensi keadaaan yang dapat menggangu ketertiban/kenyamanan/keamanan rumah kost dan para penghuninya.
  8. Dilarang membawa tamu/keluarga menginap tanpa sepengetahuan pemilik kost.
  9. Dilarang membawa tamu/keluarga lawan jenis ke dalam kamar dan/atau menginap.
  10. Dilarang berisik diwaktu istirahat dan/atau saat malam hari untuk kenyamanan penghuni kost lainnya dan tetangga sekitar rumah kost. Mesin motor agar dimatikan ketika masuk area parkir rumah kost.
  11. Batas berkunjung tamu penghuni kost adalah pukul 22.00 setiap harinya.
  12. Jagalah kebersihan rumah kost “Terus Manis” dan fasilitas isinya (kamar kost/kamar mandi) untuk kenyamanan dan ketentraman penghuni kost lainnya, pemilik kost dan tetangga sekitar rumah kost.
  13. Buanglah pembalut pada tempat sampah yang sudah disediakan bukan kedalam toilet untuk kenyamanan bersama penghuni rumah kost “Terus Manis” lainnya.
  14. Agar saldo token listrik bisa dijaga tidak sampai sepenuhnya habis (cek berkala) dan bisa langsung diisi ulang agar alarm tidak berbunyi yang akan menggangu kenyamanan para penghuni kost lainnya.
  15. Untuk setiap fasilitas rumah kost “Terus Manis” yang rusak/hilang akibat kelalaian penghuni kost, harus diganti rugi oleh penghuni kost bersangkutan.
  16. Jangan mencoret/mengotori/memaku tembok dan segala fasilitas rumah kost “Terus Manis”.
  17. Dilarang membawa peralatan dan/atau barang (contoh: kompor masak, dll) yang dapat mengotori/merusak kedalam kamar kost.
  18. Pergunakan secara wajar dan rawat/bersihkan fasilitas rumah kost setiap kali dipergunakan untuk kenyamanan bersama dengan para penghuni kost lainnya.
  19. Segera komunikasikan kepada petugas keamanan rumah kost untuk setiap kerusakan secara wajar/tidak beroperasi secara normal fasilitas rumah kost (contoh: listrik mati lokal, sanyo penyedot air mati, bohlam lampu tidak nyala, engsel pintu rusak, dll).
  20. Diminta untuk selalu menutup dan mengunci kembali pintu dalam/luar/besi pagar/kayu rumah kost yang dibuka untuk keamanan dan kenyamanan bersama secara mandiri dan bertanggung jawab.